Jumat, 24 Februari 2012

Contoh Pembuatan TOR TATA RUANG

A.      LATAR BELAKANG
Perubahan Undang-undang tentang penataan ruang dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengubah kebijakan penataan ruang untuk pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser paradigma pembangunan wilayah di Indonesia.  Paradigma pembangunan wilayah telah bergeser dari sentralisasi ke arah desentralisasi pembangunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap daerah Kabupaten dan Kota perlu menyusun rencana tata ruangnya sebagai arahan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembangunan Daerah bahwa kewenangan pelaksanaan pembangunan, termasuk pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten dan Kota berada pada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Kewenangan yang begitu besar berada pada Pemerintah Daerah, diperkuat oleh adanya suatu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota bertanggung jawab terhadap kegiatan Penataan Ruang di wilayahnya masing-masing.
Dalam perkembangannya, proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah menggunakan prinsip untuk mendorong perwujudan otonomi daerah sangat diperlukan upaya-upaya yang dapat mengajak partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang yang pada intinya dalam proses penataan ruang diwajibkan untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Maka diberbagai kesempatan penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya suatu dorongan yang kuat untuk melibatkan peran serta aktif masyarakat dan dunia usaha dalam seluruh proses kegiatan penataan ruang.
Dengan adanya Undang Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007, intinya menekankan kembali mengenai visi, misi, dan tujuan penataan ruang negara Indonesia, yaitu “Terwujudnya ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat “ dengan penekanan pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Kejelasan Produk Rencana Tata Ruang (tidak hanya pada batas wilayah administratif semata, tetapi perlu mempertimbangkan aspek fungsional;
  2. Penekanan pada hal-hal yang bersifat strategis sesuai perkembangan lingkungan strategis dan kecenderungan yang ada pada daerah tersebut;
  3. Penataan ruang mencakup ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan ruang wilayah;
  4. Perlunya pengaturan ruang secara khusus pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan bencana (rawan bencana letusan gunung api, gempa bumi, longsor, gelombang pasang dan banjir, SUTET, dll.);
  5. Mengatur penataan ruang kawasan perdesaan dan agropolitan;
  6. Penegasan hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
  7. Penguatan aspek pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem (bukan hanya Poleksosbudhankam);
  8. Diperkenalkannya Perangkat Insentif dan Disinsentif;
  9. Pengaturan sanksi, dan pengaturan penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

Selain itu, orientasi waktu perencanaan berdasarkan UUPR No. 26/2007 tersebut tidak lagi 10 tahun ke depan, tetapi 20 tahun. Karena itu, maka semua daerah provinsi, kabupaten, dan kota, RTRW-nya perlu menyesuaikan kembali merujuk pada undang-undang tersebut.
Kabupaten ................. sebagai salah satu kabupaten di Provinsi..............., kondisi Rencana Tata Ruang Wilayahnya, selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal di daerahnya, antara lain :
 (...... sekedar contoh .....)
  1. Terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW terdahulu.
  2. Masih adanya potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.
  3. Adanya prioritas pengembangan wilayah, yaitu melalui pengembangan wilayah tertentu di kabupaten
  4. Perlunya pengembangan sentra-sentra produksi untuk menampung produksi yang dihasilkan dan meningkatkan kualitas produknya
  5. Adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten.......... Provinsi............ yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah tanah longsor, penggundulan hutan dan lahan kritis.

Penyusunan RTRW Provinsi/Kabupaten ini harus sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdiri atas tiga tingkatan yaitu RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan rencana tata ruang ini rencana yang ada pada setiap tingkat harus bersifat komprehensif dan komplementer, sehingga ada suatu sinergitas antar RTRW Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
Sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah (dalam hal ini adalah Provinsi/Kabupaten .............) mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Untuk itu, maka dalam penyusunan RTRW Provinsi/Kabupaten.................... perlu diperhatikan pula hal-hal sebagai berikut :
  1. Adanya perubahan kebijakan penataan ruang nasional sangat mendasar (UU RI No. 26/2007 mengenai Penataan Ruang)
  2. Proses  penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer
  3. Data dan informasi yang dipergunakan harus akurat dan lengkap
  4. Perumusan muatan rencana harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
  5. Produk rencana tata ruang harus sah dan legal sehingga dapat menjadi acuan ketentuan dan peraturan yang mengikat bagi seluruh pelaku pembangunan, di daerah yang bersangkutan

Dengan demikian produk RTRW dapat dijadikan pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah serta mendayagunakan  sumberdaya alam secara seimbang. Program penataan ruang diarahkan untuk :
  1. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perencanaan tata ruang yang efektif, transparan dan partisipatif
  2. Mengembangkan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan ruang yang tertib berdasarkan rencana tata ruang, dan
  3. Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.

B.      MAKSUD
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terwujudnya suatu  penataan ruang wilayah yang lebih sinergis antara wilayah Kabupaten ............. Provinsi............. dengan wilayah kabupaten lainnya di Provinsi ...............sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

C.      TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyiapkan produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang agar dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

D.      SASARAN
a.       Tersusunnya RTRW Kabupaten ................. Provinsi............
b.      Teridentifikasinya potensi dan masalah penataan ruang di Kabupaten......... Provinsi............
c.       Terpadunya struktur dan pola ruang wilayah perencanaan dengan wilayah sekitarnya dan sinergi dengan rencana tata ruang wilayah level provinsi dan nasional
d.      Terakomodasikannya aspirasi seluruh pelaku pembangunan Kabupaten.......... Provinsi ..........dalam rangka pengembangan wilayahnya

E.       RUANG LINGKUP KEGIATAN
1.       Lingkup Pekerjaan
a.       Tahap Pendahuluan, meliputi :
1)      Mobilisasi peralatan, tenaga ahli dan pendukung.
2)      Menyusun rencana kerja dan menyiapkan peta dasar dan peta wilayah perencanaan dengan rujukan peta rupabumi dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 50.000  mengacu ketentuan PP 10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta.
3)      Menyediakan dan menyiapkan Data Spasial, berupa Citra satelit (SPOT/ASTER) antara tahun 2005 - 2007, yang dapat dipergunakan sebagai data dasar dan bantu dalam menyusun peta-peta tematik terkait tata ruang dengan tingkat ketelitian sekurang-kurangnya dengan skala 1 : 250.000 (provinsi) dan 1 : 100.000/50.000 (kabupaten/kota), dengan toleransi tutupan awan antara 10%-15%.
4)      Menyediakan peta-peta tematik yang mendukung kegiatan analisis penyusunan RTRW Provinsi/Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,, mengacu Pedoman bidang Penataan Ruang dengan penajaman tema peta sesuai kondisi wilayah perencanaan, dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Peta-peta tematik ini merupakan hasil pengolahan data primer atau sekunder atau kombinasi keduanya.
5)      Menyusun metodologi pekerjaan yang akan dilakukan, kebutuhan data dan persiapan survai.
6)      Merumuskan isu strategis dan permasalahan wilayah perencanaan, terutama berdasarkan review yang dilakukan terhadap RTRW yang terkait dengan wilayah perencanaan.
7)      Mengumpulkan data  spasial dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan.            
8)      Menyiapkan Laporan Pendahuluan dan bahan tayangan presentasi.
Adapun Substansi yang harus ada dalam Laporan Pendahuluan adalah :
§  Rencana Kerja;
§  Metodologi pekerjaan;
§  Jadwal penugasan tenaga ahli;
§  Isu permasalahan wilayah;
§  Konsep Peta;
§  Konsep analisis;
§  Rumusan kajian literatur;
§  Outline Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten;
9)      Melakukan Pembahasan Laporan Pendahuluan yang diselenggarakan di pusat dan di daerah, dan menyiapkan notulensi pembahasan serta dokumentasinya.
b.      Tahap Antara, meliputi :
1)      Melakukan kegiatan survai ke daerah dalam rangka menjaring isu strategis dan permasalahan wilayah perencanaan, dan mengumpulkan data primer serta data sekunder.
2)      Tim konsultan diharuskan melakukan analisis secara komprehensif maupun detail (sampai tingkat kecamatan/distrik atau lebih detail), baik deskriptif, statistik maupun spasial. Analisa spasial dilakukan secara terintegrasi atas beberapa tema dengan mengikuti kaidah Sistem Informasi Geografis. Masing-masing analisis dilakukan dengan tingkat kedalaman sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen Kimpraswil No. 327 Tahun 2002 (Lampiran III).
3)      Analisis sekurang-kurangnya dilakukan dengan pendekatan wilayah untuk mengetahui kondisi, ciri, dan hubungan sebab akibat dari unsur-unsur pembentuk ruang wilayah seperti penduduk, sumber daya alam, sumber daya buatan, sosial, ekonomi, budaya, fisik dan lingkungan, sehingga dapat diidentifikasikan potensi baik yang positif maupun yang negatif, baik yang hayati maupun non hayati pada Lingkungan Alam dan Buatan dalam berinteraksi dengan aktifitas manusia/masyarakat.
4)      Menyusun skenario pengembangan wilayah untuk menetapkan sektor dan atau komoditi unggulan sebagai pendorong ekonomi wilayah yang didukung dengan rencana sistem pusat permukiman dan sistem prasarana wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Skenario pengembangan wilayah tersebut disusun di dalam teks dan peta.
5)      Menyusun Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang mencakup konsep Pola Ruang dan Struktur Ruang yang mengakomodir pemecahan masalah sektoral bersama-sama dengan instansi terkait.
6)      Menyusun sistematika Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten.
7)      Menyediakan Album Peta untuk bahan pembahasan yang meliputi peta-peta tematik pendukung tata ruang diantaranya peta-peta tentang Skenario Pengembangan Wilayah, Konsep Pola Ruang dan Struktur Ruang.
8)      Menyiapkan Laporan Antara dan bahan tayangan presentasi.
Adapun Substansi yang harus ada dalam Laporan Antara adalah :
§  Data : primer dan sekunder, spasial dan non spasial;
§  Rumusan isu strategis wilayah perencanaan;.
§  Hasil analisis deskriptif, statistik dan spasial;
§  Skenario pengembangan wilayah.
§  Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
9)      Menyelenggarakan forum diskusi dan pembahasan Laporan Antara yang diselenggarakan di Pusat dan Daerah, dan menyiapkan notulensi pembahasan serta dokumentasinya.

c.       Tahap Draft Akhir, meliputi :
1)      Melakukan perumusan rencana terhadap wilayah perencanaan dengan mengacu ketentuan dalam Kepmen Kimpraswil No. 327/2002;
2)      Melakukan perumusan Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana dan Strategi, dan arahan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
3)      Merekomendasikan  kawasan strategis kabupaten (dari aspek lokasinya)
4)      Menyusun Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten;
5)      Menyusun dan menyerahkan Laporan Draft Akhir, dan bahan tayangan, serta draft lampiran untuk Laporan Akhir.
Adapun Substansi yang harus ada dalam Laporan Draft Akhir adalah :
a)      Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
b)      Rencana struktur ruang yang meliputi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten (meliputi Transportasi, Energi, Telekomunikasi, Prasarana Pengelolaan Lingkungan, dan Sumber Daya Air);
c)       Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten, dan kawasan budidaya kabupaten;
d)      Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (disesuaikan dengan SE Menteri PU No. 19/SE/M/2007);
e)      Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten yang terdiri dari : perumusan kebijakan strategis operasionalisasi  RTRW kabupaten (termasuk penetapan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya); perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola ruang wilayah kabupaten; dan pelaksanan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang, standar kualitas lingkungan; dan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
f)       Arahan Pemanfaatan Ruang berisi Indikasi program utama per lima tahunan selama 20 (duapuluh) tahun dengan program terinci tahunan pada 5 (lima) tahun pertama yang dijabarkan dalam besaran dana, asal dana dan instansi pelaksana. Indikasi Program Utama akan menjadi masukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Panjang (RPJP).
g)      Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah terdiri dari :
§  Ketentuan Umum Peraturan Zonasi yang terdiri dari : Ketentuan Peraturan Zonasi pusat permukiman; jaringan transportasi darat, jaringan transportasi laut, jaringan transportasi udara, kawasan lindung dan kawasan budidaya.
§  Ketentuan Perijinan,
§  Ketentuan insentif - disinsentif,
§  Arahan Sanksi.
h)      Menyelenggarakan forum diskusi dan pembahasan Laporan Draft Akhir yang diselenggarakan di Jakarta dan daerah, serta dan menyiapkan notulensi pembahasan serta dokumentasinya.

d.      Tahap Akhir, meliputi :
1)      Memperbaiki Laporan Draft Akhir sesuai dengan masukan yang diperoleh dari diskusi dan pembahasan Laporan Draft Akhir di Jakarta dan daerah.
2)      Menyiapkan dan menyerahkan Laporan Akhir dan seluruh lampiran yang harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir.

2.       Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Bantuan Teknis Pelaksanaan Penataan Ruang Provinsi/Kabupaten ..........................  berlokasi di provinsi/Kabupaten .......................... - Provinsi .......................... yang secara admintratif berbatasan di :
§  sebelah Utara dengan ....................,
§  sebelah Timur dengan ....................
§  sebelah Selatan dengan ......................., dan
§  sebelah Barat dengan ..........................

F.       DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1.       Data
Pengguna Jasa menyediakan bahan-bahan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional serta data dan informasi lainnya yang dimiliki.
Penyedia jasa harus dapat menyediakan :
a.       Data antara lain berupa :
    • Data dan Kebijakan di bidang Penataan Ruang di tingkat Nasional (RTWN dan Kawasan Strategis Nasional), Provinsi (RTRWP dan Kawasan Strategis Provinsi), dan Kabupaten (RTRWK sebelumnya ataupun RTRWK sebelum pemekaran maupun RTRWK yang bertetangga),
    • Data dan Kebijakan sektoral dan wilayah,
    • Data Kependudukan,
    • Data Fisik dan Lingkungan,
    • Data Ekonomi Wilayah,
    • Data Sosial dan Budaya,
Data tersebut di atas difungsikan sebagai atribut peta yang melekat pada data spasial dalam basis data.
b.      Peta dan Citra dengan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
§  Umum
Pada dasarnya peta dibedakan menjadi peta sebagai input dan output (produk). Peta sebagai input merupakan data dasar dalam memvisualisasikan informasi secara spasial sesuai dengan letak geografis atau koordinat lokusnya. Koordinat yang digunakan adalah berlaku secara nasional dengan otorisasi dari Bakosurtanal. Demikian pula halnya untuk citra satelit harus dilakukan kalibrasi dan registrasi ke koordinat peta tersebut.
§  Bentuk Data
Setiap peta baik peta dasar, peta tema dan citra satelit sebagai input maupun sebagai produk peta analisa dan peta rencana harus disusun berdasarkan pada kaidah perpetaan dengan prinsip layer by layer overlay, dalam arti bahwa masing-masing entitas peta dikemas dalam layer yang berbeda, bukan dalam bentuk JPEG, JPG, BITMAP, TIFF dan sejenisnya.
-          Orientasi Sistem Informasi Geografis.
Baik peta dasar, peta tema dan citra satelit berorientasi kepada Basis Data Spasial. Basis data spasial adalah integrasi peta dan atribut tiap entitas, yang dikemas dalam peta dasar yang sudah menerapkan koordinat global (real world coordinates) atau dengan kata lain peta tersebut sudah ”georeference”. Sehingga software peta yang digunakan harus berorientasi kepada Sistem Informasi Geografis.
-          Skala Peta
Untuk pekerjaan ini, skala peta/citra produk rencana yang digunakan adalah dengan skala 1 : 50.000 atau lebih detail. Jenis tema untuk Peta yang harus disediakan, sesuai kebutuhan (tersebut dalam Kepmen Kimpraswil No. 327/2002) yang bersumber dari pihak yang memiliki otoritas terhadap data spasialnya.
2.       Fasilitas Penunjang
Pengguna jasa akan menunjuk tim yang bertindak sebagai pengawas (supervisi) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.

G.     KELUARAN
Keluaran dari kegiatan ini adalah :
  1. Materi Teknis RTRW Kabupaten ..........................
  2. Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW Kabupaten
  3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Teknis bagi aparat Pemerintah Kabupaten.
  4. Leaflet ringkasan materi teknis ringkasan RTRW Kabupaten.

H.     MANFAAT
Sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pengembangan dan pembangunan Kabupaten ..........................,  Provinsi ...........................

I.        METODOLOGI
Metode Pendekatan dalam penyusunan RTRW Kabupaten adalah  melalui tahapan/proses antara lain:
  1. Persiapan  Penyusunan
Dalam tahapan ini  dilakukan beberapa kegiatan  yang menunjang kelancaran penyusunan kegiatan antara lain: persiapan teknis, antara lain meliputi menyiapkan kelengkapan administrasi, menyusun program/rencana kerja, perumusan subtansi secara garis besar, penyiapan checklist data dan kuesioner, metode pendekatan dan peralatan yang diperlukan
  1. Tahap Pengumpulan data, meliputi kegiatan pengumpulan data – data/informasi primer maupun sekunder yang mendukung kegiatan, mencakup data – data (dan peta). Pengguna Jasa menyediakan bahan-bahan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional, serta data dan informasi lainnya yang dimiliki. Penyedia jasa harus dapat menyediakan peta, citra dan data terkait dengan  pekerjaan ini.
§  Data antara lain berupa :
-          Kebijakan pembangunan, baik di tingkat Regional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten (Daerah)
-          Kondisi sosial ekonomi dan budaya
-          Sumberdaya manusia
-          Sumberdaya buatan
-          Sumberdaya alam
-          Penggunaan lahan
-          Pembiayaan pembangunan
-          Kelembagaan
Data tersebut di atas difungsikan sebagai atribut peta yang melekat pada data spasial dalam basis data.
§  Spesifikasi Teknis Peta dan Citra adalah sebagai berikut :
-          Umum
Pada dasarnya peta dibedakan menjadi peta sebagai input dan output (produk). Peta sebagai input merupakan data dasar dalam memvisualisasikan informasi secara spasial sesuai dengan letak geografis atau koordinat lokusnya. Koordinat yang digunakan adalah berlaku secara nasional dengan otorisasi dari Bakosurtanal. Demikian pula halnya untuk citra satelit harus dilakukan kalibrasi dan registrasi ke koordinat peta tersebut. Data untuk analisis fisik, menggunakan citra satelit tahun terakhir dengan resolusi minimum 60 cm (iconos/quick bird).
-          Bentuk Data
Setiap peta baik peta dasar, peta tema dan citra satelit sebagai input maupun sebagai produk peta analisa dan peta rencana harus disusun berdasarkan pada kaidah perpetaan dengan prinsip layer by layer overlay, dalam arti bahwa masing-masing entitas peta dikemas dalam layer yang berbeda, bukan dalam bentuk JPEG, JPG, BITMAP, TIFF dan sejenisnya.
-          Orientasi Sistem Informasi Geografis.
Baik peta dasar, peta tema dan citra satelit berorientasi kepada Basis Data Spasial. Basis data spasial adalah integrasi peta dan atribut tiap entitas, yang dikemas dalam peta dasar yang sudah menerapkan koordinat global (real world coordinates) atau dengan kata lain peta tersebut sudah ”georeference”. Sehingga software peta yang digunakan harus berorientasi kepada Sistem Informasi Geografis.
  1. Analisis
Dilakukan dalam upaya mengenali  kondisi unsur pembentuk ruang serta hubungan sebab akibat terbentuknya kondisi ruang wilayah, dengan memperhatikan kebijaksanaan pembangunan wilayah yang ada. Aspek-aspek yang dianalisis meliputi :
§  Kebijaksanaan dan strategi pengembangan kabupaten.
§  Pengembangan regional
§  Ekonomi dan sektor unggulan
§  Sumberdaya manusia
§  Sumberdaya buatan
§  Sumberdaya alam
§  Sistem permukiman
§  Penggunaan lahan
§  Pembiayan Pembangunan
§  Kelembagaan
Disamping hal tersebut pelaksanaan kegiatan bantuan teknik ini harus melibatkan pemerintah provinsi dalam rangka pembinaan teknis penataan ruang di daerah.


J.        TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan RTRW kabupaten ini diperlukan tenaga ahli sebanyak 37 OB (Tiga puluh tujuh orang bulan) sesuai dengan bidang keahliannya dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tabel Kebutuhan Tenaga Ahli

1
Ahli Perencanaan Wilayah (Team Leader)
6 Bulan
2
Ahli Ekonomi Wilayah/Pembangunan
6 Bulan
3
Ahli Prasarana Wilayah/Transportasi
5 Bulan
4
Ahli Sumber Daya Air
4 Bulan
5
Ahli Teknik Lingkungan
5 Bulan
6
Ahli Geologi Tata Lingkungan
4 Bulan
7
Ahli Pertanian/Perkebunan/Kehutanan
4 Bulan
8
Ahli Hukum dan Kelembagaan
3 Bulan

Selain tenaga ahli inti yang telah disebutkan di atas, dibutuhkan tenaga penunjang sebanyak 3 orang yang terdiri dari : Sekretaris, Operator Komputer dan Operator Digitasi, dengan jumlah 18  OB (delapan belas orangbulan).

Adapun kualifikasi tenaga ahli tersebut adalah sebagai berikut  :
1.       Ahli Perencana Wilayah Sebagai Ketua Tim
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang  planologi atau perencanaan wilayah yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang perencanaan tata ruang sekurang-kurangnya 4 tahun atau 36 bulan kalender.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan selama 7 (tujuh ) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Pendidikan S1 ketua tim harus teknik planologi / perencanaan wilayah.
2.       Ahli Ekonomi Wilayah/Pembangunan
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang  ekonomi pembangunan yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang ekonomi pembangunan dalam Rencana Tata Ruang sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.


3.       Ahli  Prasarana Wilayah/Transportasi  
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang  Teknik Transportasi/Sipil yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang perencanaan sarana dan prasarana transportasi wilayah dalam Rencana Tata Ruang sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
4.       Ahli  Sumber Daya Air  
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang Teknik Sipil/Sipil Basah yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang perencanaan Sumber Daya Air dalam penyusunan RTRW sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.

5.       Ahli  Teknik Lingkungan  
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang teknik lingkungan yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang analisa lingkungan dalam penyusunan RTRW sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
6.       Ahli Geologi Tata Lingkungan 
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang  geologi tata lingkungan atau geologi yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang analisa geologi tata lingkungan dalam penyusunan RTRW sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
7.       Ahli  Pertanian/Perkebunan/Kehutanan   
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang pertanian/perkebunan/kehutanan  yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang perencanaan pertanian/perkebunan/ kehutanan dalam penyusunan RTRW sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
8.       Ahli  Hukum/Kelembagaan   
Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang kelembagaan atau hukum atau administrasi yang dibuktikan dengan ijasah S1 atau S2 atau S3 di bidang tersebut sekurangnya 5 tahun setelah lulus. Dengan pengalaman profesional di bidang analisa hukum dan kelembagaan dalam penyusunan RTRW sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.

K.      WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun anggaran ............ dan seluruh pekerjaan harus dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari Pejabat Pembuat Komitmen.


L.       NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pemilik Pekerjaan kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten .........................., Provinsi .......................... adalah ...............................



M.    BESARAN DAN SUMBER DANA
Sumber pendanaan adalah APBD murni pada DIPA Satker ......................., TA 2009 dengan biaya Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN.

N.     LAPORAN
Buku laporan untuk setiap tahapan adalah dengan ukuran kertas A4. Adapun Keluaran dan Buku Laporan dari setiap tahapan adalah sebagai berikut :
1.       Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan diserahkan 1 (satu) bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 20 (dua puluh) buku kemudian dilakukan diskusi pembahasan bersama tim supervisi dan instansi terkait serta para pelaku pembangunan di Pusat dan di Daerah. Laporan Pendahuluan dilampiri :
a.       Album Peta dengan ukuran A1 dan A3 sebanyak 5 (lima) album yang mencakup : Citra Satelit dan Peta yang sudah disediakan penyedia jasa;
b.      Softcopy : Laporan Pendahuluan, bahan tayangan presentasi, citra dan peta yang dikopi dalam lima buah DVD. 
Untuk peta, dengan ketentuan :
1)      Tiap Peta yang terdiri atas sejumlah layer, lay out (termasuk *.WOR, *.APR) dan sebagainya harus dikemas per folder.
2)      Lay out peta dibuat untuk siap cetak dengan ukuran A4, A3, dan A1.

2.       Laporan Antara
Laporan antara diserahkan 4 (empat) bulan setelah dikeluarkannya SPMK sebanyak 20 (dua puluh) buku  dan dilakukan diskusi pembahasan bersama Tim Supervisi dan instansi terkait serta para pelaku pembangunan di Pusat dan di Daerah. Laporan Antara terdiri dari :
  1. Buku Data dan Analisa
  2. Buku Konsep Rencana
  3. Sistematika Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW Kabupaten
  4. Album Peta dengan ukuran A1 dan A3 sebanyak 5 (lima) album yang mencakup : Citra dan Peta baik Data maupun Analisa.
  5. Softcopy : Laporan Antara, bahan tayangan presentasi, citra dan peta yang dikopi dalam lima buah DVD. Untuk peta, mengikuti ketentuan yang telah disebutkan di atas. 

3.       Laporan Draft Akhir
Laporan Draft Akhir, yang merupakan Draft Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, harus diserahkan 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya SPMK, sebanyak 20 (dua puluh) buku  dan dilakukan diskusi pembahasan bersama Tim Supervisi dan instansi terkait serta para pelaku pembangunan di Pusat dan di Daerah. Laporan Draft Akhir dilampiri :
  1. Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW Kabupaten, sebanyak lima buku.
  2. Album Peta dengan ukuran A1 dan A3 sebanyak 5 (lima) album untuk masing-masing lokasi Kabupaten yang mencakup :
§  Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten. Untuk peta ini, disajikan dalam skala kertas yang memperlihatkan luas wilayah secara penuh dilanjutkan sesuai skala 1: 50.000 dengan jumlah lembar kertas berdasarkan kebutuhan luas wilayah.
§  Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten.
  1. Softcopy :            Laporan Draft Akhir, bahan tayangan presentasi dan peta yang dikopi dalam lima buah DVD.
  2. Untuk peta, mengikuti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. 

Laporan Draft Akhir ini pada dasarnya adalah Laporan Akhir sebelum dilakukan pembahasan dengan instansi terkait dan para pelaku pembangunan di Pusat dan di Daerah serta stakeholder penataan ruang lainnya.


4.       Laporan Akhir
Laporan Akhir diserahkan 7 (tujuh) bulan setelah dikeluarkan SPMK. Laporan akhir ini merupakan hasil akhir rumusan/ kesepakatan sektoral dan daerah serta merupakan penyempurnaan dari Laporan Draft Akhir.
Laporan Akhir dibuat untuk masing-masing Kabupaten, terdiri dari :
  1. Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebanyak 30 buku;
  2. Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW Kabupaten sebanyak  20  buku;
  3. Ringkasan Eksekutif sebanyak 10 buku;
  4. Proceeding, sebanyak 5 (lima) buku;
  5. Album Peta dan Citra (hasil analisis) ukuran A1 sebanyak 5 (lima) Album;
  6. Softcopy seluruh keluaran di dalam DVD dan atau media penyimpan lainnya.
Selain Laporan-laporan tersebut di atas, penyedia jasa diharuskan membuat Laporan Kemajuan Bulanan (Monthly Progrees Report) sekurangnya berisi notulensi rapat pembahasan dan konsultasi, catatan perjalanan, bahan-bahan terkait serta catatan kegiatan Bantuan Teknis yang berlangsung dalam bulan laporan. Laporan ini diserahkan sebagai progres pekerjaan bulanan yang dikerjakan oleh penyedia jasa untuk menjadi bahan diskusi antara penyedia jasa dan tim supervisi serta diserahkan kepada Pengguna Jasa/Tim Supervisi, masing-masing sebanyak 3 (tiga) copy.

O.     KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN
Semua bentuk data, dokumen, peta, peta citra, foto, disket/CD atau peralatan yang digunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan (Satuan Kerja ………………………..).





Menyetujui
..............................................
Selaku
Kepala Satker .....................

2 komentar:

  1. Nice blog,,,ijin copas ya pak,,buat me rfresh ilmu planologi saya

    BalasHapus
  2. Infonya sangat berguna pak utk kami planner, thanks pak!
    !

    BalasHapus