Jumat, 09 Maret 2012

LAPORAN PERJALANAN DINAS

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS PEKERJAAN UMUM
SATUAN  KERJA  PERANGKAT  DAERAH  DEKONSENTRASI PEKERJAAN
UMUM BIDANG PENATAAN RUANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Telp. 0401-331491 Kendari  Kode Pos  93117
                             

 

L A P O R A N
T E N T A N G

HASIL PERJALANAN DINAS
DARI KENDARI KE KABUPATEN ……………………
Tanggal,  ……………. …………….. Tahun ……………

I
PENDAHULUAN
:
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan Dasar Negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat pasal 33 (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang penataan ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.

II
1.      ISI LAPORAN

:
Proses Evaluasi Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang dan Pengambilan Data dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian Undang-Undang 26 tentang Penataan Ruang yang melibatkan instansi terkait bidang penataan ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi terkait bidang penataan ruang dan Bappeda Kabupaten Buton Utara.


2.      BIDANG
:
-          Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang Dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton utara.

III
KESIMPULAN DAN SARAN
:
1.        Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang tentang percepatan penyelesaian Undang-Undang 26 Penataan Ruang di instansi terkait Kabupaten Buton Utara masih dalam proses penyelesaian.

2.        Dalam kegiatan ini diharapkan instansi terkait bidang penataan ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi terkait bidang penataan ruang dan bappeda Kabupaten Buton utara dapat segera menyelesaikan kegiatan tersebut agar pembangunan Kabupaten Buton Utara dapat tercipta lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.










IV
PENUTUP
:
Terlaksananya Proses Evaluasi Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang dan Pengambilan Data Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Buton Utara berkat kerjasama dan partisipasi instansi-instansi terkait.


Tanggal,    ………...
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SKPD DEKONSENTRASI PEKERJAAN UMUM
BIDANG PENATAAN RUANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA



…………………………………………………………………
……………………..
NIP. …………………………………..


 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar